Tulisan suci      Bantuan Belajar  | Cari  | Opsi  | Ditandai  | Bantuan  | Bahasa Indonesia 
Cetak   < Sebelumnya  Berikutnya >
Kitab Moroni
Pasal 6
  7 Dan mereka ketat untuk menepati agar hendaknya atidak ada kedurhakaan di antara mereka; dan barang siapa didapati berbuat kedurhakaan, dan btiga saksi bagi gereja mengecam mereka di hadapan para cpenatua, dan jika mereka tidak bertobat, dan dtidak mengaku, nama mereka edihapuskan, dan mereka tidak terbilang di antara umat Kristus.

Catatan kaki
7a
A&P 20:54.
  54 Dan memastikan bahwa tidak ada kedurhakaan di dalam gereja, tidak juga aperilaku kasar satu sama lain, tidak juga pendustaan, pemfitnahan, tidak juga bpembicaraan jahat;
b
A&P 42:80–81.
  80 Dan jika siapa pun pria atau wanita berbuat zina, pria atau wanita itu hendaknya diadili di hadapan dua penatua gereja, atau lebih, dan setiap kata hendaknya ditegakkan terhadap pria atau wanita itu oleh dua saksi dari gereja, dan bukan dari musuh; tetapi jika ada lebih dari dua saksi itu lebih baik.
c
Alma 6:1.
  1 Dan sekarang, terjadilah bahwa setelah Alma mengakhiri berbicara kepada umat gereja, yang ditegakkan di Kota Zarahemla, dia amenahbiskan para imam dan bpenatua, dengan menumpangkan ctangannya menurut tata tertib Allah, untuk mengetuai dan dmengawasi gereja.
d
e
Kel. 32:33.
A&P 20:83.
  83 Dan juga, jika ada orang yang telah adikeluarkan dari gereja, sehingga nama mereka boleh dihapuskan dari catatan umum gereja yang memuat nama-nama.