Tulisan suci      Bantuan Belajar  | Cari  | Opsi  | Ditandai  | Bantuan  | Bahasa Indonesia 
Cetak   < Sebelumnya  Berikutnya >
Ajaran Dan Perjanjian
Bagian 132
  61 Dan lagi, berkaitan dengan hukum imamat—jika pria siapa pun mengawini seorang agadis, dan berhasrat mengawini byang lain, dan yang pertama memberikan persetujuannya, dan jika dia mengawini yang kedua, dan mereka adalah gadis, dan belum berikrar kepada pria lain, maka dia dibenarkan; dia tidak dapat berbuat zina karena mereka diberikan kepadanya; karena dia tidak dapat berbuat zina dengan itu yang menjadi kepunyaannya dan bukan seorang pun yang lain.

Catatan kaki
61a
b