Ajaran Dan Perjanjian
Bagian 132
61
Dan lagi, berkaitan dengan hukum imamat—jika pria siapa pun mengawini seorang , dan berhasrat mengawini byang lain, dan yang pertama memberikan persetujuannya, dan jika dia mengawini yang kedua, dan mereka adalah gadis, dan belum berikrar kepada pria lain, maka dia dibenarkan; dia tidak dapat berbuat zina karena mereka diberikan kepadanya; karena dia tidak dapat berbuat zina dengan itu yang menjadi kepunyaannya dan bukan seorang pun yang lain.
Catatan kaki
|